JawaPos.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12) besok, mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Refarandum meminta, pemerintah dan DPR RI seharusnya mendengar pendapat masyarakat dalam merumuskan RKUHP.
“Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat, bahwa kami meminta supaya pasal pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP, seperti pasal anti demokratis itu di cabut,” kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/12).
“Kemudian kami meminta, supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini,” sambungnya.
Citra menegaskan, pihaknya tak menginginkan DPR RI dalam waktu dekat mengesahkan RKUHP. Sebab, masih banyak pasal-pasal yang bisa meresahkan publik.
“Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut,” tegas Citra.
Citra pun menilai, DPR dan Pemerintah tidak partisipatif dalam merumuskan RKUHP. Dia berpendapat, pemerintah hanya melakukan sosialisasi satu arah dan tidak menjaring aspirasi publik.
“Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah, tidak bermakna,” cetus Citra.
Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan, masih banyak terdapat pasal bermasalah dalam RKUHP per 30 November 2022. Dia khawatir, jika RKUHP tersebut disahkan, hal ini akan berdampak pada kemunduran demokrasi.
Terlebih dalam Pasal 256 mengatur, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dibipidana selama enam bulan penjara.
“Tentu saja di tengah suasana regresi demokrasi, di tengah suasana yang kembali ke ototarian ini, semakin berbahaya mengancam orang-orang yang berbeda, orang-orang yang kritis, mengancam orang-orang yang bergerak untuk demonstrasi,” sesal Isnur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya sudah membawa persetujuan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco mengakui, RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat ini, pada Selasa (6/12) besok.
“Kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, pengesahan RKUHP yang rencananya akan disahkan pada Selasa (6/12) besok, masih menunggu dari Sekjen DPR RI.
“Bisa iya, bisa nggak,” pungkas Dasco.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link