Asuransi Jiwasraya (Pontas)
Jakarta, Jurnas.com – Ketua LBH Pelita Umat , Ahmad Khozinudin, menyebut ada dua penyebab yang paling dominan sehingga Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap sejumlah polis asuransi yang jatuh tempo.
Pertama, kata Khozinudin, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.
“Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” jelasnya.
Kedua, lanjut Khozinudin, dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.
“Dua hal inilah yang menjadi sebab utama terjadinya kekosongan anggaran di perusahaan sehingga Jiwasraya tak memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah klaim polis asuransi yang jatuh tempo,” ungkap Khozinudin.
Ia menyarankan, penyidik Kejagung perlu berfokus pada dua kegiatan utama. Pertama, adakah perbuatan yang terkategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.
“Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk,” jelasnya.
Penyidik kejaksaan Agung, lanjutnya, perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Di sana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Kedua, ia menyarankan agar penyidik fokus pada perbuatan yang terkategori menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dilakukan oleh Jiwasraya.
Sebab hal inilah yang menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.
“Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk,” katanya.
Bagi Khozinudin, penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Tipikor.
Bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
TAGS : Jiwasraya LBH Pelita Umat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65280/LBH-Pelita-Umat-Sebut-Dua-Musabab-Utama-Kasus-Jiwasraya/