JawaPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah resmi menjadi tim kuasa hukum dari Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Adapun, dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum, yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan, Selasa (22/3).
Gufroni menuturkan, LBH Muhammadiyah memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum tersebut, setalah melakukan pertemuan dengan Haris Azhar pada Selasa 22 Maret 2022 ini.
Menurut Gufroni, upaya pendampingan hukum terhadap Haris Azhar dan Fatia dalam melakukan praperadilan ini menjadi penting dilakukan. Hal ini kerena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengingat bahwa Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka, dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” katanya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link