DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat bisa ”mati” jika PPKM Darurat berlangsung lebih dari tiga minggu. Pasalnya, masyarakat tak punya celah peluang untuk bertahan hidup secara ekonomi.
Saat PPKM Darurat, pengamat ekonomi Prof. IB Raka Suardana menilai bantuan yang mengalir terbatas, hanya pada masyarakat tertentu. Sedangkan yang terdampak dari PPKM Darurat, semua lapisan masyarakat.
“Program sangat bagus bagi yang dapat, tapi kan tidak semua masyarakat dapat, sedangkan yang terdampak semua masyarakat. Mungkin ada juga masyarakat yang dulunya dianggap mampu, tapi karena pandemi, statusnya berubah menjadi tidak mampu, akibat di-PHK, dirumahkan. Lalu kelompok masyarakat ini, bagaimana?” tanyanya.
Menurutnya, rakyat maupun pelaku ekonomi merasa tertekan karena tidak berpenghasilan sementara kewajiban tetap berjalan. Seperti membayar listrik, membayar kredit atau cicilan, dan lainnya. “Kalau kredit bisa ditunda pembayarannya, lain ceritanya. Yang terjadi sekarang kan, kredit tetap jalan, tetap bayar listrik, bantuan tidak semua dapat,” beber Raka Suardana.
Apalagi penindakan pemerintah dalam penegakan PPKM Darurat tidak menunjukkan prorakyat yang sedang bertahan di masa pandemi COVID-19. “Masyarakat banyak tidak mengerti kenapa dilakukan PPKM Darurat sementara bantuan tidak dapat. Pekerja harian, pedagang harian yang belum tentu tersentuh bantuan akan sengsara memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.
Pada awalnya ia sangat setuju dengan upaya pengetatan dan pembatasan yang dilakukan pemerintah. Namun ketika PPKM Darurat diterapkan, penindakannya berbeda di lapangan.
Ia justru menyayangkan PPKM Darurat semakin menyulitkan masyarakat. “Kita mengerti tujuan pemerintah untuk memutus penyebaran tapi di lapangan tidak bisa seperti itu. Jika lebih dari tiga minggu seperti ini, masyarakat bisa mati,” ujarnya.
Ia menilai jika PPKM darurat diperpanjang, ekonomi jelas akan terguncang. Tidak hanya tatanan ekonomi yang terguncang tapi juga sosial, gerakan ketidakpuasan pada pemerintah akan mulai muncul. Ia justru lebih setuju jika pengetatan dan pembatasan yang dilakukan adalah PPKM mikro dengan protokol kesehatan yang ketat. Justru ketika kebijakan ini dilakukan, penindakan terhadap protokol kesehatan ini yang perlu dipertegas. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link