JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha budidaya perikanan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti. Pendamping Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Wirdhatul Azizi mengaku, pada awal pandemi, usaha debitur mengalami penurunan.
“Untuk di awal masa pandemi hampir 50-70 persen, tapi alhamdulillah kalau sekarang sudah stabil kembali,” ujarnya, Rabu (11/8).
Sepanjang tahun 2021, terdapat sebelas calon debitur di sektor perikanan. Calon debitur selama pandemi banyak berasal dari subsektor perikanan budidaya, mayoritas komoditas ikan Lele. “Debitur terbanyak ada di wilayah Kabupaten Temanggung, lima debitur. Untuk calon debitur saat ini mayoritas dari Kabupaten Magelang,” ucapnya.
Wirdhatul memaparkan, kendala yang dialami oleh para pelaku sektor perikanan diantaranya ikan yang diproduksi atau dipanen sulit untuk dijual. Namun, setelah tiga bulan awal, pelaku usaha mulai bisa menyesuaikan.
“Untuk debitur ikan hias Arwana, di masa pandemi ini justru mengalami kenaikan penjualan karena banyak orang yang mengisi waktu luang dengan memelihara ikan hias,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk ikan konsumsi seperti Nila dan Lele, pemasaran dibantu dengan adanya kerja sama program desa saat pandemi yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga dijual mandiri seperti sebelum pandemi.
Wirdhatul mengatakan, sosialisasi program selama pandemi mengalami perubahan. Di masa pandemi ini, sosialisasi dilakukan dengan cara kunjungan ke lokasi pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, melalui forum atau pertemuan yang bekerjasama dengan dinas perikanan setempat.
“Sosialisasi melalui zoom meeting, ataupun telepon dan WA,” imbuhnya.
Sementara, kemudahan yang ditawarkan kepada calon debitur adalah adanya pendampingan mulai dari awal pengajuan, proses akad dan pencairan, hingga pasca pencairan. Sehingga, diharapkan usaha debitur nantinya berjalan dengan baik, angsuran lancar, dan mengalami perkembangan.
Adapun syarat untuk menjadi debitur, diantaranya, usaha sudah berjalan 1 tahun, merupakan pelaku usaha perorangan atau kelompok atau binaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait atau bagian dari program srategis KKP. Bisa juga usaha yang dijalankan merupakan usaha sektor perikanan seperti budidaya, pengolahan, pemasaran, dan sebagainya.
Secara administrasi, prosesnya agar menyertakan dokumen-dokumen seperti surat keterangan usaha, fotokopi Kartu Keluarga, buku nikah (jika ada), fotokopi NPWP, fotokopi jaminan, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Perlu diperhatikan, calon debitur tidak sedang menikmati program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dokumen-dokumen tersebut akan disusun menjadi proposal dibantu oleh pendamping bersama dengan dokumen pendukung lain seperti keterangan kapasitas usaha, laporan keuangan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lainnya,” pungkasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : ARM, Romys Binekasri
Credit: Source link