Wednesday, January 27, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Liburan ke Bali Tak Mudah, Syaratnya Wajib Swab PCR Negatif Covid-19

December 20, 2020
in News
2 min read
Liburan ke Bali Tak Mudah, Syaratnya Wajib Swab PCR Negatif Covid-19
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Pemerintah menerapkan aturan yang baru bagi wisatawan yang ingin ke Bali saat liburan Natal dan Tahun Baru. Itu semua demi mengendalikan kasus Covid-19 yang umumnya melonjak pasca liburan.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC (Health Alert Card) Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan mengisi e-HAC Indonesia.

Lalu untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

“Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12).

Lalu siapa saja yang tidak diwajibkan tes?

Lalu anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

“Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutur Prof Wiku.

Aturan Berlaku Untuk Wisatawan Mancanegara

Prof Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Marieska Harya Virdhani


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Menarik Minat Investor Asing Berinvestasi di Sektor Ekonomi Digital

Next Post

KKP: Luas Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Mencapai 23,9 Juta Hektar

Related Posts

Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali
News

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

January 27, 2021
Next Post
KKP: Luas Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Mencapai 23,9 Juta Hektar

KKP: Luas Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Mencapai 23,9 Juta Hektar

Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

SDM Handal Ciptakan Industri Bank Sehat – KRJOGJA

SDM Handal Ciptakan Industri Bank Sehat – KRJOGJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Denpasar Beri Stimulus Produktif 2021, Ini Syaratnya

Denpasar Beri Stimulus Produktif 2021, Ini Syaratnya

6 days ago
Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

5 days ago
Peta Risiko COVID-19 di Bali Membaik, Ada Satu Zona Merah Geser ke Orange

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Hampir Capai 1 Juta! Rekor Baru Dicapai Pasien Sembuh

3 days ago
CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

1 day ago
Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya

Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya

5 days ago
Pandemi Belum Berakhir, Mowilex Kembangkan Cat Antibakteri

Pandemi Belum Berakhir, Mowilex Kembangkan Cat Antibakteri

15 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Tekanan Pandemi Tak Surutkan Industri Rumahan Jajan Bali

5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan

Trending

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
Ekonomi

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

January 27, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Ninja Xpress, penyedia layanan logistik last-mile terkemuka di Asia Tenggara, di tahun 2021 ini...

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

January 27, 2021
Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

January 27, 2021
OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

January 27, 2021
Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
  • Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia
  • Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar
  • OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA
  • Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!