JawaPos.com – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan pasca kebakaran pada September 2021. Lapas menerapkan 5 langkah utama yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno mengatakan, setidaknya ada 2 kasus di Lapas Kelas I Tangerang yang menyita perhatian masyarakat. Yakni kebakaran pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana, Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.
Atas peristiwa tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya. Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang.
“Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI,” kata Masjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi, seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar mengatakan, sejak awal penugasan pada pertengahan pada Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah dilakukan, yaitu pertama melakukan razia atau penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link