Ilustrasi loket khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di lintas batas.
Jakarta – Sebanyak lima dari 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terjerat kasus sihir atau mistis. Dan saat ini pemerintah sedang melakukan pendampingan hukum.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, lima orang TKI diantaranya terlibat kasus sihir.
“Sebagai pemetaan saja dari kasus 20 WNI terancam hukuman mati, 15 kasus tuduhannya pembunuhan dan lima adalah sihir,” kata Iqbal, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3).
Khusus untuk kasus tuduhan sihir, kata Iqbal, eksekusi hukuman mati kemungkinan besar bisa dibebaskan. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan komunikasi dengan pemerintahan Arab Saudi.
“Tapi yang pembunuhan ini sudah didampingi sejak awal sehingga kita punya semua datanya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengingatkan kepada seluruh TKI yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk tidak membawa jimat atau benda-benda yang mengandung mistis.
“Kepada para pekerja yang ke Saudi Arabi jangan lah membawa jimat-jimat,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, usai rapat konsultasi dengan Tim Pengawas TKI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3).
Sebab, kata Hanif, dari sejumlah kasus hukum yang menjerat TKI di Arab Saudiberkaitan dengan sihir atau yang mengandung mistis.
“Kita harus lihat kasus perkasus, kalau dari 20 kasus di Saudi kan 15 diantaranya kasus pembunuhan, lima diantaranya kasus sihir,” terangnya.
TAGS : TKI Menaker Hanif Dhakiri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30958/Lima-TKI-di-Arab-Saudi-Terjerat-Kasus-Sihir/