Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera menyusun dan menyerahkan draf Pembaharuan MoU Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik dengan Malaysia yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016.
“Pembaharuan MOU ini menjadi kebutuhan nyata bagi pekerja migran domestik kita di Malaysia,” ujar Christina Aryani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri, Selasa (7/7).
Christina Aryani mengingatkan, ketiadaan MoU membawa konsekuensi yang tidak boleh dipandang sepele. Sebab posisi tawar pekerja migran domestik Indonesia menjadi sangat lemah.
“Pekerja migran kita menjadi tidak punya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan, dan framework perlindungan sebagai payung hukum. Hal ini tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia,” jelas Christina.
Wanita berparas ayu ini pun meminta Kemenlu segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut.
Meski leading negotiator adalah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU itu, mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI adalah salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Merujuk pada penjelasan Kemenlu, Christina yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar mengatakan bahwa draft MoU sudah dikirim oleh Pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia.
“Artinya bola sekarang ada di kita. Kami mendorong Pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia,” tuntas Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar.
TAGS : Christina Aryani MoU Pekerja Migran Kementerian Luar Negeri Komisi I DPR RI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin