JawaPos.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar kegiatan serap aspirasi rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal tersebut dilaksanakan sebagai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya.
Direktur Pengembangan Strategi & Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arif mengatakan, ada tiga latar belakang yang mendasari perubahan perpres ini. Pertama, mendorong agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa berperan lebih banyak dalam pengadaaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika dilihat dari segi paket pengadaan, 80 persen pesertanya memang pelaku usaha kecil. Tapi jika dilihat dari nilai belanja yang diperoleh itu hanya sekitar 20 persen. Artinya peran serta mereka banyak tapi nilainya sangat kurang. Itu yang akan didorong, dengan memanfaatkan momentum UU Nomor 11/2020 ini,” kata Fadli.
Kedua, bahwa diperlukan beberapa strategi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya terkait jabatan profesional yang bekerja sebagai pejabat fungsional.
“Target kita di 2021 seluruhnya harus dilaksanakan oleh jabatan fungsional ini. Tapi kenyataannya target tak bisa terpenuhi, maka harus merubah strategi atas keterlambatan itu,” lanjutnya.
Ketiga, berdasarkan evaluasi selama dua tahun ini, LKPP menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Berkaitan dengan konteks naskah redaksional yang bisa mengakibatkan terhambatnya pengadaan barang dan jasa. Karena itu, LKPP mengadakan kegiatan serap aspirasi untuk memperoleh masukan sebagai bagian dari uji publik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara bersamaan, serap aspirasi atas rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini juga sedang dilakukan melalui website kemenko perekonomian, khusus terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kegiatan serap aspirasi yang telah digelar LKPP sebanyak dua kali ini mendapat lebih dari 400 masukan. Sebelumnya peserta telah diberi draft rancangan Perpres saat mendaftar.
Dalam kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan LKPP ini peserta yang mendaftar sebanyak 1.007 orang dan 508 diantaranya hadir lewat webinar. Aspirasi dan masukan dari peserta itu, lanjut Fadli, bertujuan untuk memperbaiki pengaturan pengadaan yang diatur dalam Perpres dan telah dipilah dalam 66 klaster sesuai substansi masing-masing.
“Semua masukan dikompilasi, masukan tersebut menjadi bahan untuk melihat kembali rancangan yang sudah disampaikan. Kita akan memilah-pilah sesuai dengan tingkat urgensi dan aspek strategisnya, lalu mendiskusikan kembali lebih lanjut” paparnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link