NEGARA, BALIPOST.com – Lockdown ternak keluar Bali sudah dicabut dengan melandainya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, pembatasan pengiriman masih tetap diberlakukan.
Pembatasan yang dimaksud adalah pengiriman keluar Bali hanya diperbolehkan untuk sapi dan babi potong. Sedangkan bibit masih dilarang.
Menurut Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk sejauh ini belum ada pengiriman. Para peternak masih menunggu persyaratan lain di luar vaksin, seperti misalnya lengkap harus menyertakan hasil uji lab bebas ASF untuk Babi.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Nyoman Ludra, Senin (26/9) mengatakan untuk lockdown keluar Bali yang dicabut adalah sapi dan babi. Itupun yang untuk kepentingan konsumsi atau ternak potong.
Merujuk surat nomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang Lalulintas Hewan Ternak Keluar Bali, meski diperbolehkan karena melintas antarpulau, juga memerlukan syarat yang ketat terkait kesehatan. Syarat itu lanjut Ludra, biosecurity pada ternak dan sarana pengangkut, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan izin angkut.
Syarat itu nantinya untuk memperoleh dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina. Hanya saja khusus untuk babi, harus menyertakan surat keterangan bebas ASF. Surat bebas ASF itu dikeluarkan dari Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) berlokasi di Jakarta dengan hasil negatif.
“Untuk mendapatkan sertifikat dari karantina, syarat itu diperlukan, dan daerah akan menyertakan surat ternak yang dikirim ini dari daerah tidak ditemukan PMK,” jelasnya.
Lockdown akan kembali diberlakukan apabila di Bali kembali ditemukan kasus PMK. Dan saat ini Bali masih masuk kategori hijau untuk PMK. “Sampai saat ini belum ada pengiriman, termasuk Babi potong yang dibuka duluan. Mungkin peternak masih melengkapi syarat,” ujar Ludra. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link