JAKARTA, KRJOGJA.com – PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake telah resmi menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelumnya, perusahaan ini mendapatkan Ketetapan Halal MUI dengan Nomor LPPOM – 00160143970322 yang berlaku sampai 12 April 2026.
Ketetapan Halal MUI diserahkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto pada 7 Juni 2022 di Hotel Grand Savero, Bogor. Sementara itu, Sertifikat Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH, Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
“Waroeng Steak & Shake telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal tersebut mencakup bahan, proses dan penanganan produk, fasilitas produksi, penyajian, audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thayyib,” ujar Muti Arintawati.
Sebagai salah satu restoran steak, Waroeng Steak & Shake yang hadir pertama kali pada tahun 2000 mendapatkan Sertifikat Halal pertamanya di tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang Sertifikat Halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI Provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Credit: Source link