DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM, Supomo, Jumat (9/9) mengatakan, LPDB memberikan prioritas bagi koperasi di Bali menyerap dana bergulir. Hal ini dikarenakan Bali terdampak parah saat pandemi COVID-19.
“Kalau di Bali sudah curi start, karena saat pandemi kita sudah sosialisasi. Sehingga saat sekarang sudah ekonomi sudah pulih, dana bergulir dapat disalurkan. Kami berharap koperasi di Bali bangkit, UKMnya bangkit agar tidak tergantung terlalu besar pada pariwisata. Karena ada riset bahwa Balinperlu mengembangkan sektor non pariwisata,” ujarnya saat bertemu dengan redaksi Bali Post, Jumat (9/9).
Ia mengatakan saat ini ada perubahan dalam sistem penyaluran dana bergulir LPDB. Fokusnya pada koperasi.
Untuk itu, ia berharap UKM bisa bernaung di koperasi, agar bisa memperoleh dana untuk pengembangan usahanya. Dana bergulir yang disalurkan ke koperasi maksimal Rp200 miliar dengan jangka waktu pengembalian 3 sampai 5 tahun.
“Yang kita batasi pinjaman para anggota koperasi. Masing-masing anggota dapar meminjam maksimum Rp250 juta,” tandasnya.
Koperasi yang mengajukan pinjaman akan disurvei dan menjalani assement untuk melihat kelayakan dan kemampuan mereka dalam menyalurkan dana ke anggota, baik dari sisi jumlah maupun produktivitas usaha anggotanya. Anggota koperasi yang dapat memanfaatkan dana bergulir ini adalah anggota koperasi yang memiliki usaha atau produktif, bukan untuk konsumtif.
“Karena tujuannya kita adalah mengangkat produktivitasnya sehingga peningkatan kesejahteraan anggota koperasi itu dirasakan,” imbuhnya.
Sementara koperasi yang dapat mengajukan dana bergulir adalah koperasi yang sehat tata kelolanya, rutin melakukan RAT sebagai bentuk transparansi pada anggota. Selain itu, dilihat dari sisi operasional, mereka mempunyai SOP atau tata kelola dalam menyalurkan simpan pinjam kepada anggotanya.
“Supaya nanti tidak terjadi KKN antara pengurus dan anggota. LPDB pun ikut mengantarkan itu juga. Nanti setelah uang itu diberikan kepada anggota karena sudah sesuai syarat ada batasan juga. Meskipun dana yang diajukan di bawah Rp5 miliar boleh tidak diaudit, jadi kita masih kontrol antara pengurus dan tim LPDB, masih bisa. Tapi kalau pinjamannya di atas Rp 5 miliar, harus diaudit,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link