DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua DPD Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Bali, Dr. Ir I Wayan Muka, ST.,MT.,IPM., menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPM RI, di Pekan Baru, Riau, Sabtu (23/9). Rakernas yang berlangsung selama 2 hari (22-23 September 2023) mengagendakan penyatuan sikap untuk penguatan kapasitas LPM di setiap tinggkatan, dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan dan desa.
Pada kesempatan tersebut, DPD LPM Provinsi Bali mengusulkan mengembalikan fungsi LPM sebagai mitra kerja pemerintah di masing-masing tingkatan dalam meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di desa. Usulan tersebut berupa draf yang dilengkapi dengan kajian yuridis, kajian filosofis, dan kajian sosiologis.
Untuk meningkatkan peran LPM, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera membuat regulasi/peraturan terkait kewenangan dan kedudukan LPM di masing-masint tingkatan. Usulan DPD LPM Provinsi Bali di serahkan langsung kepada Ketua Panitia Rakernas Pusat, Basri Hamaya, SH., MH.
Wayan Muka berharap usulan ini segera ditindaklanjuti DPP LPM RI kepada Mendagri serta dikawal dengan serius. “Mati surinya kegiatan LPM di masing-masing tingkatan, kecuali desa/kelurahan karena tidak adanya payung hukum/regulasi yang jelas mengatur keberadaan LPM setelah keluarnya Permendagri Nomor 18 tahun 2018,” tandas Dekan Fakultas Teknik Unhi Denpasar ini.
Kegiatan Rakernas dirangkai dengam perayaan HUT LPM RI ke-23. Kegiatan dibuka langsung Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
Dalam sambutannya, Yusharto LPM memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan desa yang kuat dan mampu mendorong penduduk desa munuju Indonesia Emas 2045. “Peran tersebut di antaranya untuk meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Dijelaskan dia, dalam pembangunan desa diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerinta desa dan LPM, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberika pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. “Pemerintah desa akuntabel berarti mampu mengemban amanat, mandat, dan kepercayaan yang diberikan oleh warga dengan penuh tanggungjawab. Transparan, berarti dalam mengelola kebijakan, keuangan, dan pelayanan publik terbuka akses bagi semua piha yang berkepentingan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan, keuangan, dan pelayanan,” pungkasnya. (Adv/balipost)
Credit: Source link