DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi sebanyak 7 bank gagal di Bali sejak tahun 2005. Dua diantaranya belum selesai proses likuidasi.
Kedua bank tersebut adalah BPR Legian yang dicabut ijin usahanya (CIU) pada 21 Juni 2019 dan BPR Sewu yang di-CIU pada 2 Maret 2021. Salah satu kendalanya adalah aset BPR Legian yang terlalu besar.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Kamis (17/6) mengatakan, LPS harus menyelesaikan sebanyak 5.244 rekening nasabah BPR Legian yang layak bayar dan 2.503 rekening nasabah BPR Sewu yang layak bayar. Sedangkan rekening nasabah yang tidak layak bayar sebanyak 154 rekening nasabah BPR Legian dan 3 rekening nasabah BPR Sewu. “Di Bali sendiri ada BPR masih dalam proses, yang satu masih dalam proses, yang satu memang asetnya besar sehingga perlu waktu untuk mencairkannya,” ujarnya.
LPS membutuhkan waktu 20 – 34 bulan untuk proses likuidasi. Sedangkan sesuai UU maksimal 4 tahun.
Dalam proses likuidasi diakui pandemi menjadi kesulitan dalam proses pencairan aset untuk membayarkan kewajiban. “Karena sebelum pandemi orang banyak pegang uang. Kami jual asetnya kebanyakan kredit dan properti, banyak orang ngambil dulu. Sedangkan di masa pandemi, orang inginnya pegang uang untuk hidup dan kelangsungan usahanya, jadi engga bisa ekspansi,” ujarnya.
Dimas menekankan bahwa bank gagal terjadi bukan karena pandemi mengingat kebijakan mitigasi yang dikeluarkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai ampuh menjaga stabilitas perbankan khususnya. Terbukti, jumlah bank yang dilikuidasi pada 2020 sebanyak 8 bank, lebih kecil dari tahun 2019 dan 2016 yaitu sebanyak 9 dan 10 bank.
Hal ini juga mengindikasikan bank dan BPR di Indonesia kuat menghadapi pandemi, karena bank gagal terbanyak terjadi karena fraud yang dilakukan direksi dan manajemen bank, bukan karena bisnis dari bank tersebut tidak bagus. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank, selama dijamin LPS, karena aset LPS masih terjaga yaitu Rp 146 triliun per April 2021,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta jeli memanfaatkan gimmick yang diberikan bank ketika menyimpan dana di bank yaitu berupa cashback uang tunai. Gimmick cashback tersebut jumlah uang yang diberikan kepada nasabah di luar dari bunga yang terima, karena cashback nanti akan diperhitungkan sebagai bunga. “Artinya kami tidak melarang bank memberikan gimmick seperti itu, hanya saja harus waspada ketika CIU,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link