Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

LPSK: Penyiksaan Dalam Pemeriksaan Akar Ketidakadilan

January 22, 2020
in News
2 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
LPSK: Penyiksaan Dalam Pemeriksaan Akar Ketidakadilan

Ilustrasi penyiksaan (foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, seharusnya praktik usang penggunaan penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian. Selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi, pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu. Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul selama proses pemeriksaan.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Manager Nasution, terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.

“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak.” ujar Nasution

ADVERTISEMENT

Nasution menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa : “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”.

Lebih jauh dari itu, Nasution berpandangan jika benar Lutfi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi : “Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti”.

 

Untuk itu, Nasution meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Lutfi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar. Jika ada dugaan polisi yang menangkap dan memeriksa melakukan penyiksaan, Nasution menyarankan juga kepada korban untuk segera melapor kepada Propam Polri. Propam harus langsung memproses perkara tersebut untuk mencari tahu benar tidaknya kabar penyiksaan.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya” pungkas Nasution

TAGS : Penyidik Kepolisian Tindakan Penyiksaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66197/LPSK-Penyiksaan-Dalam-Pemeriksaan-Akar-Ketidakadilan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Garuda Punya Direksi dan Komisaris Baru, Ini Kata PKS

Next Post

Angkasa Pura II Waspadai Penyebaran Virus Korona China

Related Posts

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD
News

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

January 23, 2021
Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan
News

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

January 23, 2021
Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru
News

Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru

January 23, 2021
Next Post

Angkasa Pura II Waspadai Penyebaran Virus Korona China

Megawati Ultah ke-73, Momen Kumpul Keluarga dan Kerabat

Gegara Analogi Priok - Menteng, DPR Minta Yasonna Belajar Etika dan Kepantasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

All-new Rogue mobil pertama Nissan pakai alumunium daur ulang

All-new Rogue mobil pertama Nissan pakai alumunium daur ulang

12 hours ago
Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

4 days ago
Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

6 days ago
Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

2 days ago
Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

12 hours ago
25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

Bank Dunia Setujui Pinjaman 500 Juta Dolar untuk Indonesia

Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru

Perry Harap Bank Manfaatkan Suku Bunga Rendah untuk Dorong Kredit

Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

Trending

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD
News

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

January 23, 2021

JawaPos.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggelar rapat pimpinan bersama jajaran yang dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)...

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

January 23, 2021
Tips Kelola Dana Darurat Ideal, Bikin Hidup Lebih Tenang

Tips Kelola Dana Darurat Ideal, Bikin Hidup Lebih Tenang

January 23, 2021
Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

January 23, 2021
Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD
  • Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga
  • Tips Kelola Dana Darurat Ideal, Bikin Hidup Lebih Tenang
  • Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?
  • Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!