JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen atau Rp225.667. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, akibat dari keputusan tersebut, lulusan baru atau fresh graduate berpotensi sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena upah minimum yang terlalu tinggi.
“Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi,” kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Menurutnya, perusahaan akan cenderung memilih calon karyawan yang memiliki pengalaman. Artinya, kesempatan terbukanya lapangan kerja akan semakin sempit untuk para lulusan baru.
“Perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya,” tuturnya.
Hariyadi menyebut, hal tersebut bertolak belakang dari kebijakan tentang upah minimum menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman.
Sebab, adanya revisi UMP DKI Jakarta maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link