JawaPos.com – Pelaku mafia minyak goreng sampai saat ini belum dipublikasikan. Padahal sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa mafia minyak goreng akan diumumkan pada 21 Maret. Namun, sampai saat ini tak ada kabar.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan bahwa bukti yang diminta aparat penegak hukum (APH) masih belum kuat. Namun menurutnya, bukti yang ada sebenarnya sudah cukup untuk menjerat oknum tersebut.
“Walaupun bukti-bukti yang kita rasa cukup, sudah diserahkan ke Satgas Pangan, ternyata dari penegak hukum belum cukup bukti,” kata dia di Pasar Cibinong, Jawa Barat, Selasa (12/4).
“Sebenarnya di migor ini ada permasalahan di rantai distribusi, minyak sudah disediakan, nah gangguan rantai distribusi ini terlalu banyak pemainnya,” jelas Oke.
Meskipun begitu, kata dia, proses hukum dari Kejaksaan tengah berlangsung. Oke juga menyadari bahwa dalam menindak suatu pelanggaran dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat.
Terkait dengan dugaan adanya kartel minyak goreng dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), pihaknya akan menunggu hasilnya. Apabila benar dugaan tersebut, pihaknya segera melakukan penindakan.
Credit: Source link