JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merealisasikan janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mahfud MD mengesahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran (PP) HAM. Pembentukan itu sebagai perwujudan tanggung jawab moral pemerintah.
”Seperti yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 depan sidang MPR, DPR, dan DPD, presiden mengeluarkan keppres tentang penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu,” papar Mahfud MD di JW Marriott Surabaya, Minggu (25/9).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo memberikan pesan untuk melakukan perlindungan, pengajuan, dan penegakan HAM. ”Pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tutur Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pembentukan TPP HAM sebagai tanggung jawab dari politik kebangsaan. ”Guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ucap Mahfud MD.
Ketua tim itu adalah Makarim Wibisono. Mantan Dubes RI untuk PBB itu menyebut, pembentukan TPP HAM sebagai bagian dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
”Tugas tim PPHAM berdasar Keppres adalah melakukan pengungkapan dan upaya non yudisial untuk masalah HAM masa lalu berdasar Komnas HAM sampai tahun 2020,” papar Makarim.
Selanjutnya kata dia, merekomendasikan pemulihan korban dan keluarga. Kemudian merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM supaya tidak berulang.
”Terakhir, kami menyusun laporan akhir,” papar Makarim.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TPP HAM memiliki beberapa tugas. Pertama, mengkaji laporan pelanggaran HAM untuk membuka latar belakang faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampaknya.
”Lalu melakukan FGD dengan pihak-pihak terkait. Masa kerja tim sejak kepres hingga 31 Desember 2022,” ujar Makarim.
Masa kerja, lanjut dia, bisa diperpanjang presiden. Kerja TPP HAM tak jauh berbeda dengan beberapa negara lain. ”Beberapa negara seperti Chile, Argentina, Bhutan, Filipina, Sri Lanka, membentuk komisi non yudisial untuk menangani. Kami yakin tim ini harus mengambil langkah untuk penegakan hak korban,” ucap Makarim.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Rafika Rachma Maulidini
Credit: Source link