JAKARTA, BALIPOST.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) adalah solusi untuk perusahaan yang menyerobot tanah masyarakat. Namun hal itu tidak mudah dilakukan karena banyak mafia yang terlibat.
Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal solusi untuk mengatasi pertambangan yang menyerobot tanah rakyat.
Mahfud pun mengutarakan pengalamannya saat mau mencabut IUP. “Mau cabut IUP justru itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sampai pernah kirim tim ke lapangan, sudah sampai putusan MA pun untuk cabut IUP, selama 1,5 tahun tidak dilaksanakan aparat,” kata Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (22/1) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Mahfud menjelaskan sebenarnya persoalan penyelesaian sumber daya alam (SDA) dan energi harus menyeluruh dari hulu ke hilir.
Menurutnya hal itu harus dimulai dari keterbukaan informasi agraria termasuk kehutanan.
“Misalnya, dalam sidang-sidang kasus lahan kehutanan, informasinya tertutup siapa yang punya lahan ilegal, bahkan tidak ada di dalam daftar. Ketika ditanya baru ditunjukkan,” ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, membuat pertambangan ilegal tidak dapat diatasi secara menyeluruh, dan tidak bisa berlindung di balik pernyataan rahasia.
“Perampasan tanah rakyat, siapa yang menyerobot lahan kelapa sawit, datanya harus transparan. Tetapi selama ini disembunyikan, oleh sebab itu penting bagi kita keterbukaan informasi mengenai data-data sebagai basis penyelesaian masalah,” kata Mahfud.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.
Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat. (kmb/balipost)
Credit: Source link