Ilustrasi Masjid
Jenewa – Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.
Menyusul diskusi, Majelis Tinggi menolak rancangan undang-undang dengan 29 suara yang menolak dan tujuh suara yang setuju sementara empat lainnya abstain.
Majelis Tinggi menilai bahwa tidaklah adil melakukan pembatasan tanpa memenuhi hak Muslim. Dalkiran menghormati keputusan ini.
TAGS : Masjid Swiss Dana Asing
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35526/-Majelis-Tinggi-Swiss-Menolak-Larangan-Dana-Asing-untuk-Masjid/