Rencana pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi harapan baru. Namun, belum masuk pembahasan di meja parlemen, ada kemungkinan proses revisi dilakukan minimalis saja.
—
REVISI UU ITE mencuat awal 2021 ini setelah muncul pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR menyambut baik. Pemerintah menunjukkan keseriusan dengan membentuk tim kajian yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Namun, di tengah bulan Ramadan, pihak pemerintah justru mengumumkan bahwa mereka tidak akan mencabut UU yang sudah ada. Pemerintah berencana hanya akan merevisi dalam bentuk penambahan penjelasan pada pasal-pasal bermasalah atau pasal karet demi mengurangi salah tafsir.
Padahal, revisi UU ITE ini sudah mendapat lampu hijau dari parlemen. Bahkan, dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PKS, telah mengusulkan agar revisi dibahas. Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, judulnya sudah masuk dalam prolegnas jangka menengah.
Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Menurut dia, DPR hanya bisa menunggu karena ini merupakan perbaikan yang diusulkan pemerintah. Begitu pemerintah memasukkan naskah perbaikan tersebut ke DPR, DPR siap langsung tancap gas ke pembahasan.
”Biasanya, kalau segala sesuatu mau disampaikan atau direvisi, ada pertemuan setengah kamar untuk menyampaikan mana poin-poin atau mana undang-undang yang akan direvisi. Nah, pertemuan setengah kamarnya belum,” jelas Willy kepada Jawa Pos Jumat (7/5).
Willy mengungkapkan, kali terakhir ada pembicaraan pemerintah dengan legislatif terkait UU ITE bersamaan dengan pengesahan prolegnas prioritas. Revisi UU ITE, karena masih belum matang betul, saat itu tidak masuk prolegnas prioritas.
DPR sendiri masih membuka kesempatan untuk membahas perbaikan ini lebih lanjut kendati pemerintah menyatakan hanya berupa penjelasan pasal-pasal. Menurut Willy, UU itu bisa dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 di pertengahan tahun. Ada mekanisme di mana DPR bisa merevisi daftar RUU dalam prolegnas prioritas.
”Nanti kita lihat lah, mungkin sekitar Agustus. Logikanya tengah tahun memang Juli, tapi naskahnya (prolegnas prioritas) baru diketok Maret. Mundur, tapi nggak terlalu masalah,” lanjut politikus Nasdem itu. Malahan, kata dia, revisi prolegnas juga bisa dilakukan lebih cepat. Asalkan tiga elemen yang menyusun, yakni DPR, pemerintah, dan DPD, mencapai kesepakatan tentang kebutuhan RUU.
Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : deb/syn/c9/bay
Credit: Source link