JawaPos.com – Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengaku sempat dititipi pisau dan handy talky (HT) oleh Kuat Ma’ruf. Peristiwa ini terjadi malam hari setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore.
“Malam kejadian Yang Mulia, tanggal 8. Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur, kecil, Yang Mulia,” ujar Yogi dalam kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Yogi mengaku diminta oleh Kuat menaruh pisau tersebut ke dapur. Saat itu, Yogi memang tengah berada di luar rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan hendak masuk ke dalam.
“Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin Kuat) Saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang ‘tolong om titip ditaruh di dapur’,” ungkapnya.
Yogi pun menaruh pisau tersebut di dapur sekaligus masuk ke dalam rumah. Setelah itu Yogi mengaku tidak mengetahui keberadaan Kuat Ma’ruf.
“Langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana) Yang Mulia, waktu itu seperti sama saudara Richard, om Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu,” pungkas Yogi.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Credit: Source link