JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Namun, pihaknya keberatan bila pemerintah menerapkan pelarangan operasional bagi peritel modern dan mal yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey meminta agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier, serta UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai-gerai ritel dan mal. Sebab, menurutnya, selama ini peritel dan mal bukan klaster penyebaran Covid-19.
“Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Roy menegaskan bahwa yang sangat perlu ditingkatkan adalah kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa-Bali.
“Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi Covid-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Roy menjabarkan, sikap masyarakat terhadap pandemi, secara garis besar terdiri 3 tipe, masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak disiplin atas protokol kesehatan dan adanya tipe masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak peduli dan cenderung melanggar sengaja protokol kesehatan.
“Untuk 2 tipe perilaku masyarakat terakhir inilah, kami harapkan ada tindakan jelas, tegas dan terukur, agar pandemi tidak meningkat,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link