Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mampukah UU SDA Penuhi 100 Persen Hak Rakyat Atas Air?

August 20, 2019
in News
6 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Mampukah UU SDA Penuhi 100 Persen Hak Rakyat Atas Air?

Ilustrasi Air (foto: CGTN)

Jakarta, Jurnas.com – Senyum cerah terpancar dari wajah Intan Fitriana Fauzi, anggota Komisi V DPR, ketika menyapa awak media usai diskusi publik yang diadakan PBNU di Jakarta, (31/07) lalu.  Anggota tim perumus Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ini optimis RUU SDA bisa disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir.

“Kami optimis RUU SDA akan selesai. Karena hanya tinggal (menyepakati) satu DIM saja. Ini terkait dengan pengelolaan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM),” ujar anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional ini.



Senada dengan Intan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDA, Lazarus, juga menegaskan pembahasan RUU SDA tinggal menyisakan kesepakatan di satu pasal terkait SPAM. “Perdebatan masih terjadi terkait pasal 51. Panja masih akan berkonsultasi lebih lanjut terkait penafsiran partisipasi swasta dalam pengusahaan SPAM,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini beberapa waktu lalu, di Gedung DPR, Jakarta.

Penegasan kedua anggota Komisi V DPR ini seolah menegaskan jalan RUU SDA menuju pengesahannya sebagai Undang-Undang berjalan mulus. Karena hanya tersisa satu DIM yang belum disepakati oleh DPR dan pemerintah, yakni DIM nomor 408 atau pasal 51.

Baca juga.. :

  • RUU SDA Berpotensi Langgar Konvensi Internasional
  • RUU SDA Diharapkan Tak Beratkan Dunia Usaha
  • Komisi V: RUU SDA Jamin Hak Rakyat Atas Air

Tapi benarkah demikian? Dalam kenyataannya tidak. Perdebatan panjang khususnya terkait boleh tidaknya swasta dilibatkan dalam pengelolaan air menjadikan jalan RUU SDA menuju ketok palunya sebagai undang-undang sangat terjal. Tidak menutup kemungkinan ini menjadikan RUU SDA batal disahkan dalam periode legislatif 2014-2019.

Pemberangusan Peran Swasta

ADVERTISEMENT

Apa sesungguhnya yang diatur dalam Pasal 51 RUU SDA sehingga perdebatan antarfraksi di Panja RUU SDA sangat tajam dan menegangkan?

Pasal 51 atau DIM No. 408 RUU SDA mengatur ijin penggunaan sumber daya air (SDA) untuk kebutuhan usaha. Awalnya, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati keterlibatan swasta dalam ijin penggunaan SDA. “Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.”

Namun, pada rapat Panja RUU SDA yang berlangsung 8 Juli 2019, anggota Dewan meminta dilakukan revisi terhadap pasal 51 ayat (1) RUU SDA dengan melarang keterlibatan swasta dalam pengelolaan SDA. Sehingga draft baru DIM No. 408 atau Pasal 51 ayat (1) direvisi menjadi: “Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usah milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan udara milik desa penyelenggara SPAM.” 

Revisi ini sontak menimbulkan kontra di masyarakat, khususnya dari dunia usaha. Melalui pasal 51 pemerintah seolah menasbihkan diri dalam penguasaan dan pengusahaan air secara mutlak. Dengan penguasaan mekanisme ijin, pemerintah mengatur dan memberi persyaratan ketat dengan memperhatikan pembatasan sesuai putusan MK.

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekecewaan mereka atas revisi pasal 51 tersebut. Hariyadi Sukamdani, Ketua Apindo, menegaskan penguasaan dan pengusahaan air oleh pemerintah menjadikan hilangnya peran sektor swasta yang merupakan leading sector dan meningkatkan perekonomian.

“Kehadiran pihak swasta dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal. Ini untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyediakan air bersih. Kalau swasta dilarang, pemerintah harus menganggarkan dalam APBN ratusan triliun rupiah untuk membangun jaringan SPAM di seluruh Indonesia untuk mencapai target akses 100 persen masyarakat atas air minum,” kata Hariyadi dalam Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta (23/07/19).

Penghilangan peran swasta, tambah Hariyadi, akan berdampak pada penurunan investasi dan penurunan pendapatan Negara. Selain itu, juga dapat membatalkan beberapa proyek air minum SPAM yang sedang dikembangkan dan sudah dioperasikan oleh swasta di beberapa kota.

“Peran Negara kan sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Jadi bukan dengan menghilangkan peran swasta. Apalagi fatwa MK juga memperbolehkan swasta dengan syarat tertentu dan ketat. Kalau ternyata swasta macam-macam, cabut saja izinnya,” tegas Hariyadi. 

Pengurus Apindo lainnya, Danang Girindrawardana juga mempertanyakan pelarangan swasta dalam pengelolaan air. “Penguasaan Negara terhadap air bukan berarti menguasai. Tetapi bagaimana caranya agar Negara bisa mendelegasikan kepada swasta dan bukan dikuasai sepenuhnya oleh Negara,” tegas Danang dalam acara Diskusi Trijaya FM di Jakarta, (10/7/19).

Persoalan target akses 100 persen masyarakat atas air minum tentunya bukan persoalan kecil.  Ini adalah masalah strategis yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan air bersih atau air minum rakyat. Sesuai Sustainable Development Goals (SDG), pada 2022 pemerintah harus dapat memenuhi 100 persen kebutuhan masyarakat atas air.

Bila peran swasta dibatasi, bagaimana pemerintah dapat membangun jaringan SPAM di seluruh Indonesia dengan keterbatasan anggaran yang tersedia dalam APBN? Lagipula,  masuknya swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, tidak berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Karena tentunya akan ada pengaturan sumber mata air yang tetap dapat diakses langsung.

Selain itu, persoalan lain yang tidak bisa dinafikan adalah kesiapan BUMN, BUMD dan BUMDes untuk mengambil alih peran sebagai penyedia jaringan SPAM di seluruh Indonesia. Apakah BUMN, BUMD dan BUMDes mampu memenuhi target akses 100 persen masyarakat atas air minum

Danang Girindrawardana mengkhawatirkan kewajiban swasta harus bekerjasama dengan BUMN, BUMD dan Bumdes dalam pengelolaan air. “Bayangkan ada berapa banyak industri yang membutuhkan air yang bergerak di Negara ini. Kalau ada 2 juta unit usaha yang membutuhkan air dan harus bekerjasama BUMN, berarti ada 2 juta BUMN dan BUMD yang harus bekerjasama dengan pihak swasta. Bagaimana menjelaskan persoalan ini?” ujarnya.

Ia menegaskan dunia usaha bergerak sangat dinamis dan tumbuh pesat 60 persen per tahun. “Kami khawatir bagaimana BUMN, BUMD dan BUMdes bisa mengimbangi pertumbuhan yang pesat di dunia usaha. Ini menjadi concern kami,” kata Danang.

Sementara itu, kekhawatiran tentang larangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air juga disampaikan Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (Aspadin). Rachmat menyatakan izin air minum dalam kemasan (AMDK) tidak bisa disamakan dengan SPAM.  “AMDK merupakan produk manufaktur, produk gaya hidup (lifestyle). Jangan samakan regulasi produk manufaktur dengan SPAM yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Rachmat dalam acara Diskusi Publik di Kantor PBNU, di Jakarta, (31/07/19).

Menurut Rachmat, jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, bisa mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia.

Untungnya kekhawatiran Rachmat sudah dijawab pemerintah melalui  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Ia menegaskan  perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) akan diatur secara khusus dalam RUU SDA. “Pengaturan AMDK tidak disamakan dengan pengelolaan air berbasis SPAM. Kalau industri itu izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Tanah),” ujarnya. DPR juga memastikan swasta tetap bisa berbisnis di sektor air, termasuk usaha AMDK.  Ketua Panja RUU SDA, Lazarus, menyatakan hal itu sudah diatur di Pasal 50 RUU SDA.

Jangan Memiliki Semangat Anti-Industri

Tak hanya dunia usaha, salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, PBNU juga meminta agar swasta tetap diberi hak yg sama dalam pengelolaan air di Indonesia. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. H. Maksum Macfoed, pada acara diskusi publik di kantor PBNU, Jakarta, (31/07/19).

“RUU SDA jangan sampai memiliki semangat anti industri, karena keberadaan industri tetap dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Maksum.

TAGS : RUU SDA Hak Atas Air

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57882/Mampukah-UU-SDA-Penuhi-100-Persen-Hak-Rakyat-Atas-Air/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Houthi: 17 Negara Koalisi Arab Saudi Tumbang di Yaman

Next Post

RUU tentang Siber Picu Konflik Kepentingan Antar Institusi

Related Posts

Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19
News

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

January 23, 2021
Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan
News

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Next Post

RUU tentang Siber Picu Konflik Kepentingan Antar Institusi

Huawei Terlanjur Geram, Penangguhan Sanksi AS Ditolak

AS Ingin Perbaiki Hubungan India-Pakistan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

7 hours ago
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

5 days ago
Dari Warga Asing Diduga Dihabisi di Sanur hingga Tambahan Kasus Harian COVID-19 Bali Hampir Capai 500

Dari Warga Asing Diduga Dihabisi di Sanur hingga Tambahan Kasus Harian COVID-19 Bali Hampir Capai 500

2 days ago
Peta Risiko COVID-19 di Bali Membaik, Ada Satu Zona Merah Geser ke Orange

Peta Risiko COVID-19 di Bali Membaik, Ada Satu Zona Merah Geser ke Orange

3 days ago
Jokowi Tegaskan Bukan Peserta BPJS Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Jokowi Ingin Perusahaan Besar dan UMKM Sama-sama Untung

5 days ago
Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

Protokol 3M Mulai Disiplin, Namun Belum Cukup Kendalikan Covid-19

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

Trending

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping
Automotive

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping

January 23, 2021

Jakarta (ANTARA) - Seiring berkembangnya gaya hidup baru bepergian, atau tinggal dan kemping di mobil van yang...

Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

January 23, 2021
Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’

January 23, 2021
Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping
  • Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini
  • Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
  • Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’
  • Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!