JawaPos.com–Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel sekaligus mantan Bupati Pinrang dua periode Andi Aslam Patonangi ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Dia menggantikan Abdul Hayat Gani yang resmi diberhentikan.
”Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh),” kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (14/12).
Andi Aslam Patonangi masih berstatus aparatur sipil negara. Setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009-2014 Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara. Pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku kepala daerah telah selesai.
Setelah dua periode memimpin Pinrang pada 2009-2014 dan 2015-2019, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Provinsi Sulawesi Selatan. Dia dipercaya untuk menduduki jabatan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke pemerintah pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Imran Jausi menjelaskan, surat pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel. Surat keputusan pemberhentian itu diteken Presiden Joko Widodo.
”Iya, berdasar hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden,” tutur Imran Jausi.
Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Armin Arsyad mengatakan, penggantian, pemberhentian, dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.
”Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Armin Arsyad.
Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut Armin Arsyad, untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.
”Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya. Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” ujar Armin Arsyad.
Dia menambahkan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani tersebut.
”Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” ucap Armin Arsyad.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link