Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

October 11, 2017
in News
3 min read
Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Mantan Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dinilai terbukti memberikan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Selain hukuman itu, Sugito juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sementara Jarot Budi Prabowo dituntut hukuman denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.

Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. Opini BPK atas Kemendes PDTT TA 2015 adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

“Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes,” ungkap Jaksa. jaksa.

Dalam rangka memenuhi permintaan itu, Sugito atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN maka pada awal Mei 2017. Sugito kemudian memerintahkan Jarot mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes. Setelah terkumpul, Jarot kemudian menyerahkan ke Ali Sadli.

Menurut Jaksa, Ali Sadli mengakui bahwa telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Apalagi dalam kamera CCTV disebut jaksa Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017. Jarot, sebut jaksa, kembali bertemu dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta pada 26 Mei 2017.

“10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot. Dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta,” ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan, mengaku, berterus terang serta penyesali perbuatannya.

TAGS : Kemendesa BPK Sugito

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23094/Mantan-Irjen-Kemendes-Dituntut-2-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pilgub Jatim, La Nyalla Unggul di Survei

Next Post

Setnov: Alhamdulillah, Saya Sehat

Related Posts

39 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus di Lockdown Total
News

Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor

January 21, 2021
Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan
News

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan

January 21, 2021
Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan
News

Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

January 20, 2021
Next Post
Setnov: Alhamdulillah, Saya Sehat

Setnov: Alhamdulillah, Saya Sehat

Terungkap! Ini Tujuan AS Sebar Sistem THAAD di Korut

Terungkap! Ini Tujuan AS Sebar Sistem THAAD di Korut

Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum

Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Per 14.00 WIB, BNPB Data Puluhan Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka

Segini, Jumlah Gempa Susulan Dicatat BMKG hingga Hari Ini

3 days ago
UBL luncurkan BL-SEV01 hasil kolaborasi bersama LIPI dan Katros Garage

UBL luncurkan BL-SEV01 hasil kolaborasi bersama LIPI dan Katros Garage

7 days ago
Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

15 hours ago
Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi 2021 – KRJOGJA

Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi 2021 – KRJOGJA

4 days ago
Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

2 days ago
Selain Copot 2 Kapolda, Kapolri Juga Mutasikan 6 Kapolda Lainnya

Saya Berharap Kita Semua Tetap Solid

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal

Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan

Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden

40 Persen Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Gulung Tikar

Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

Trending

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta
Lifestyle

Cerdas dan Karismatik, 4 Zodiak Ini Punya Aura yang Memikat

January 21, 2021

JawaPos.com – Menjadi karismatik adalah anugerah. Sosok yang karismatik memiliki kecenderungan membuat orang terkesan dengan pesona dan...

39 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus di Lockdown Total

Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor

January 21, 2021
Audi targetkan menjual satu juta mobil di China

Audi targetkan menjual satu juta mobil di China

January 21, 2021
Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal

Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal

January 21, 2021
Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik

Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Cerdas dan Karismatik, 4 Zodiak Ini Punya Aura yang Memikat
  • Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor
  • Audi targetkan menjual satu juta mobil di China
  • Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal
  • Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!