JawaPos.com – Pemerintah diminta untuk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat berstatus halal. Permintaan itu dikemukakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Dia menegaskan, pemberian vaksin halal sangat diutamakan bagi yang beragama Islam. Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Putusan tersebut adalah putusan Mahamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” kata Hamdan saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (22/4) sore.
Menurut Ketua Umum Serikat Islam, pemerintah tidak bisa memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal. Maka dari itu, Pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA.
“Dan tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,” ucapnya.
Sebelumnya, MA mengeluarkan amar putusan nomor 31 P/HUM/2022 yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian petikan dari salinan amar putusan MA pada Jumat (22/4).
MA meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia. Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Supandi dan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Credit: Source link