Park Geun Hye
Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye pada Selasa (26/12) menolak untuk diinterogasi di penjara karena tuduhan menerima pembayaran ilegal dari badan intelijen negara tersebut.
Kantor Kejaksaan Negeri Pusat Seoul mengatakan sebuah tim penyidik telah mengunjungi mantan presiden di sel tahanan di Pusat Penahanan Seoul. Mereka mengatakan Park setuju untuk memasuki ruang investigasi pada pukul 10 pagi untuk sebuah pertemuan namun menolak untuk membuat pernyataan sebelum kembali ke sel isolasi.
Setelah masa hukumannya diperpanjang enam bulan di bulan Oktober, karena risiko penerbangan dan penghancuran bukti selama persidangannya, Park menolak menghadiri sidang pengadilan, dengan alasan kesehatan.
Mantan pemimpin yang digulingkan dari kepresidenan pada Maret lalu menghadapi serangkaian tuntutan termasuk korupsi, pelecehan, pemerasan dan pembocoran rahasia negara dalam persekongkolan dengan teman lama Choi Soon Sil.
Sejak saat itu, tuduhan baru telah muncul bahwa Hye menerima pembayaran rutin dari dana kegiatan khusus Badan Intelijen Nasional yang dicadangkan untuk operasi rahasia.
Jaksa mengatakan bahwa 3,52 juta dollar (Rp47,34 miliar) dibayar melalui ajudan Park dari Mei 2013 sampai Juli 2016 dan dana tersebut kemungkinan ditujukan untuk penggunaan pribadi atau kampanye politik ilegal.
Jaksa telah mendakwa dua mantan sekretaris Park dan tiga mantan direktur NIS yang bertugas selama masa kepresidenannya.
Mantan direktur NIS Nam Jae Joon dan Lee Byung Kee memberi kesaksian bahwa pembayaran dilakukan ke kantor presiden, sementara menyangkal bahwa mereka adalah sogokan. Kepala NIS lainnya Lee Byung Ho mengatakan bahwa uang tersebut dikirim berdasarkan perintah mantan Presiden.
Jaksa mengatakan pada Selasa (26/12) bahwa mereka berencana untuk meninjau kembali bukti memberatkan yang memberatkan dan akan mengajukan tuntutan lebih lanjut terhadap mantan presiden tersebut.
TAGS : Korea Selatan Park Geun Hye
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26907/Mantan-Presiden-Korsel-Menolak-Diintrogasi-Penyidik/