Mantan Presiden Sudan, Omar Al Bashir (foto: UPI)
Jakarta, Jurnas.com – Seorang hakim menghukum mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir dua tahun penjara pada Sabtu dengan tuduhan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah ilegal.
Hakim mengatakan Bashir, 75, akan menjalani hukumannya di fasilitas reformasi bukan penjara karena usianya. Dia telah dipenjara di Penjara Kobar sejak pemecatannya pada bulan April.
Hakim juga memerintahkan penyitaan jutaan dolar dalam euro dan pound Sudan ditemukan di rumahnya pada saat penangkapannya.
Dilansir UPI, Bashir akan tetap di penjara dengan keamanan maksimum dalam jangka pendek, meskipun, ketika ia menunggu persidangan atas tuduhan ia mengatur kudeta tahun 1989 yang memberinya kekuasaan.
Mantan presiden itu juga dapat menghadapi dakwaan atas tindakan keras polisi yang menewaskan puluhan pengunjuk rasa awal tahun ini. Dia bisa menghadapi hukuman mati jika dibawa ke pengadilan atas tuduhan tersebut.
Militer mengambil alih kekuasaan dari Bashir pada bulan April setelah empat bulan demonstrasi. Selama masa tiga dasawarsa, ia menjadi subyek kritik rutin dari Barat, yang menuduhnya melakukan genosida di Darfur.
Juru kampanye pro-demokrasi mengatakan hukuman Bashir terlalu ringan , sementara pengacara mantan presiden menyatakan hukuman itu bersifat politis.
TAGS : Mantan Presiden Sudan Omar Bashir Hukuman Penjara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64020/Mantan-Presiden-Sudan-Dijatuhi-Hukuman-Dua-Tahun-Penjara/