JawaPos.com–Zakat online atau pembayaran zakat melalui kanal digital makin marak. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya perlindungan data. Baik itu bagi pembayar maupun penerima dana zakat.
Maraknya zakat online serta pentingnya perlindungan data pembayar serta penerima zakat menjadi salah satu isu dalam gagasan revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Bidang II Forum Zakat (FOZ) Arif R. Haryono menyatakan, persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini.
’’Salah satunya adalah menjawab tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat,’’ jelasnya kepada wartawan Jumat (5/3).
Menurut dia, perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir menjadi perhatian mereka. Dengan kian gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi zakat, perlu diperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
”UU Pengelolaan Zakat saat ini, tidak mengatur keamanan data pribadi para pembayar atau penerima zakat berbasis digital tersebut. Sehingga perlu diatur dengan baik. Sebab pemanfaatan kanal digital pembayaran zakat selama ini mempermudah masyarakat menyalurkan uang zakat,” tutur Arief.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : wan/JPC
Credit: Source link