JawaPos.com – Putra kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, akan menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan kepada 5 santriwati. Akibat perbuatannya, Bechi terancam hukuman berat.
“Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, kasus penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/Res Jombang, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
“Tersangkanya atas nama MSAT usia 42 warga Jombang, korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima,” jelasnya.
Sebelumnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Moch Subchi At Tsani ditangkap polisi pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah. Usai ditengkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang.
Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan. “Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link