JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 33 kepala daerah belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020. Padahal lembaga antirasuah selalu mengingatkan untuk menyerahkan LHKPN secara periodik.
“KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dikonfirmasi, Rabu (7/4).
Ipi menyampaikan, 33 kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN itu meliputi satu gubernur, 28 bupati dan empat wali kota. Tetapi KPK tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN itu.
“33 kepala daerah itu terdiri atas satu gubernur, 28 bupati dan empat wali kota,” ucap Ipi.
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
Menurut Ipi, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 wajib lapor atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.
Ipi memastikan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” ucap Ipi.
Ipi memastikan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor.
“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap,” pinta Ipi.
Ipi menegaskan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link