JawaPos.com – Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada jenis investasi baru ini.
Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Timothius Martin, CMO Pintu mengungkapkan, bicara tentang keamanan investasi kripto, perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujar Timothius Martin, Chief Marketing Officer Pintu melalui diskusi terkait keamanan investasi kripto.
Timo menambahkan, Pintu sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor. Dia mengklaim, Pintu telah bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna.
Berbagai kustodian tersebut menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. “Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” lanjutnya.
Credit: Source link