Monday, January 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Masyarakat Terdampak dan LSM Dilibatkan dalam Penerbitan Amdal

December 19, 2020
in Ekonomi
2 min read
Masyarakat Terdampak dan LSM Dilibatkan dalam Penerbitan Amdal
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) menjadi sorotan besar bagi pemerhati lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi undang-undang, isu itu mengemuka. Bahwasannya, Amdal tidak lagi menjadi prosedur ketat dalam pendirian perusahaan berisiko tinggi.

“Penyusunan Amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan itu, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM Pembina langsung masyarakat,” ujar Guru Besar Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada San Afri Awang kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Sebelumnya dalam sebuah diskusi daring yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, San Afri Awang mengatakan, dalam penilaian Amdal, Tim Uji Kelayakan (TUK) terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung, dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi.

Penjelasan itu diungkapnya karena pada awal-awal UU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik terdapatnya sebuah pasal yang dianggap tidak pro terhadap lingkungan. Yaitu, pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan.

“Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” demikian bunyi pasal tersebut yang merupakan perubahan dari Pasal 26 UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

San Afri menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi.

San Afri menegaskan, tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif. “Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” tegasnya.

Baca juga: Bereskan Amdal Baru Bangun, Jangan Dibalik

Dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH, tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan Amdal. Karena, pendekatan persetujuan lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan Amdal.

Adapun untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Djaka Badranaya menyebut, dalam beberapa kasus yang terjadi bahwa pengusaha kerap berhadapan dengan oknum LSM atau ormas tertentu yang berorientasi pada keuntungan tertentu, bukan kepentingan masyarakat.

“Beberapa ormas di perkotaan merasa memiliki peran di suatu wilayah. Ketika pengusaha ingin bangun usaha di wilayah itu, mereka harus berhadapan dengan ormas,” kata Djaka Badranaya yang turut hadir dalam diskusi daring itu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

ADVERTISEMENT


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Seluruh Pekerja di Musi Banyuasin Dicover Dodi-Beni BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Kapan Waktu Terbaik Ajukan Pinjaman Online untuk Tambah Modal Bisnis?

Related Posts

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online
Ekonomi

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online

January 25, 2021
Hotel Harus Ubah Covid-19 Menjadi Peluang,Begini Maksudnya – KRJOGJA
Ekonomi

Hotel Harus Ubah Covid-19 Menjadi Peluang,Begini Maksudnya – KRJOGJA

January 25, 2021
Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi
Ekonomi

Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

January 25, 2021
Next Post
Kapan Waktu Terbaik Ajukan Pinjaman Online untuk Tambah Modal Bisnis?

Kapan Waktu Terbaik Ajukan Pinjaman Online untuk Tambah Modal Bisnis?

300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat

Tekan Kasus Aktif Covid-19 Dengan Protokol Kesehatan

Optimistis di 2021, Pertumbuhan Ekonomi DIY 5 Persen – KRJOGJA

Optimistis di 2021, Pertumbuhan Ekonomi DIY 5 Persen – KRJOGJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban Terdampak Banjir Kalsel Dapat Bantuan dari Bank Kalsel

Korban Terdampak Banjir Kalsel Dapat Bantuan dari Bank Kalsel

3 days ago
Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

3 days ago
Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

3 days ago
Tinjau Penanganan Gempa, Presiden Jokowi Bertolak Menuju Sulbar

Tinjau Penanganan Gempa, Presiden Jokowi Bertolak Menuju Sulbar

7 days ago
Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

Protokol 3M Mulai Disiplin, Namun Belum Cukup Kendalikan Covid-19

4 days ago
Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

Di Atas 75 Persen, Tingkat Hunian RSD Wisma Atlet

Pemerintah Siapkan 372.3 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

Proses produksi kendaraan Fin Komodo

Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Rekomendasi Make-Up Bagi Si Kulit Kering Agar Lebih Sempurna

Trending

Tetap Terapkan 3M Meskipun Sudah Divaksin
News

Tetap Terapkan 3M Meskipun Sudah Divaksin

January 25, 2021

JawaPos.com – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengingatkan seluruh lapisan...

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online

January 25, 2021
Hotel Harus Ubah Covid-19 Menjadi Peluang,Begini Maksudnya – KRJOGJA

Hotel Harus Ubah Covid-19 Menjadi Peluang,Begini Maksudnya – KRJOGJA

January 25, 2021
Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

January 25, 2021
Di Atas 75 Persen, Tingkat Hunian RSD Wisma Atlet

Di Atas 75 Persen, Tingkat Hunian RSD Wisma Atlet

January 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tetap Terapkan 3M Meskipun Sudah Divaksin
  • Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online
  • Hotel Harus Ubah Covid-19 Menjadi Peluang,Begini Maksudnya – KRJOGJA
  • Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua
  • Di Atas 75 Persen, Tingkat Hunian RSD Wisma Atlet

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!