Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memasukkan materi tentang perpajakan di seluruh level pendidikan, mulai dari sekolah umum, madrasah, dan perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan usai melakukan kegiatan `Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam Rangka Membangun Kesadaran Pajak melalui Pendidikan`, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, pada Jumat (9/11).
Menkeu memaparkan, untuk perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), materi pajak tidak akan berdiri sendiri atau memiliki mata kuliah khusus, melainkan disisipkan dalam mata kuliah wajib.
“Sedangkan untuk Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), nanti akan masuk dalam materi IPS, social science, atau masuk dalam pelajaran moral Pancasila, atau bisa juga Bahasa Indonesia,” kata Sri kepada awak media.
Hal yang sama juga berlaku untuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah akan masuk dalam kurikulum yang dipakai oleh madrasah ibtidaiyah, tsnawiyah, dan aliyah.
Penambahan materi pajak ini, menurut Menkeu, merupakan upaya pemerintah untuk mengenalkan sekaligus mendekatkan generasi muda dengan pentingnya kewajiban membayar pajak.
Diharapkan, siswa hingga mahasiswa paham bahwa selama ini pajak berperan sebagai penggerak utama program pemerintah.
“Berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung masyarakat, itu dari pajak. Begitu pula penyelenggaraan di pemerintah daerah juga mayoritas pajak,” tandasnya.
TAGS : Materi Pajak Menteri Keuangan Sri Mulyani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43628/Materi-Pajak-Akan-Masuk-di-Seluruh-Level-Pendidikan/