JawaPos.com – Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang di Jawa-Bali, sejumlah aktivitas masih dibatasi. Salah satunya adalah kegiatan transaksi di pasar.
Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara pasar non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 15.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga tentunya menginginkan untuk bertransaksi dengan harga yang murah dan tetap aman di masa pandemi ini. Sementara para pedagang berusaha untuk tetap produktif meski terhalang pembatasan aktivitas.
Oleh karena itu, dalam memberikan kemudahan bertransaksi, BRI mengajak masyarakat bisa bertransaksi secara aman dan nyaman melalui platform daringnya yakni pasar.id.
Adapun, pasar.id sendiri merupakan salah satu terobosan dari BRI dalam digitalisasi perdagangan pasar tradisional, yaitu dengan memfasilitasi seluruh pedagang pasar di Indonesia untuk melakukan aktivitas jual beli secara daring.
Dalam hal ini penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung di lokasi pasar tradisional, melainkan secara virtual dengan menunjuk pasar tujuan yang hendak dituju. Untuk bisa mengakses pasar.id, masyarakat serta pedagang terlebih dahulu dapat menjadi nasabah BRI.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link