NUSA DUA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan persyaratan modal inti untuk pendirian bank baru, minimal sebesar Rp 10 triliun. Modal sebesar ini untuk mengantisipasi hadirnya bank digital. Sedang untuk bank yang eksisting atau yang sudah berjalan, masih berlaku aturan modal inti minimal sebesar Rp 2 triliun pada tahun ini dan sebesar Rp 3 triliun pada tahun depan.
“Berdasarkan ketentuan POJK untuk bank umum yang baru mulai berdiri, modalnya harus Rp 10 triliun, sedang bank lama yang sudah berjalan tidak ada kewajiban untuk Rp 10 triliun tetapi dia diwajibkan untuk memenuhi modal itu dari sekarang misalnya Rp 1 triliun, kemudian ditambah menjadi Rp 3 triliun jadi dia melakukan bertahap untuk mengarah ke sana,” Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Nasional yang diselenggarakan OJK di Bali, dari Kamis – Minggu 8-11 April 2021.
Menurutnya, penetapan modal inti bank baru itu sebagai antisipasi kebutuhan teknologi informasi, karena arahnya menuju ke bank digital. Menurutnya ada beberapa cara untuk memenuhi modal tersebut yakni bisa melakukan akuisisi dengan investor lain atau bisa juga merger.
“Modal inti ditentukan agar perbankan ke depan agar perbankan kita mati dengan sendirinya, kita tidak ingin begitu. Kita tahu banyak tantangan ke depan, makanya kita berbagai cara mengatur ketentuan modal inti dan bisa konsolidasi,” tegasnya.
Credit: Source link