Dalam pelaksanaannya, peraturan ini akan dimulai sejak 24 Januari 2021 mendatang. Pelaksanaan itu akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.
President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun mengatakan bahwa, para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
“Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami,” ungkap Choi Duk Jun dalam siaran resmi yang diterima Antara, Senin (18/01).
Dalam hal ini, Mercedes-Benz selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepuasan bagi para pelanggannya, karena keamanan dan kenyamanan kendaraan merupakan bagian dari nilai inti Mercedes-Benz, tidak hanya aman bagi penumpang, tetapi juga bagi lingkungan.
“Fasilitas uji emisi kami telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” kata Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Balian Prentolaharso.
Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan di atas tiga tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
email: [email protected], [email protected]
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
email: [email protected], [email protected]
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
email: customer.service@mercindo-
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,
email: [email protected]
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888
email: [email protected],
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366,
email: [email protected]
Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis
Baca juga: 10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang
Baca juga: Sudin LH Jaksel fasilitasi uji emisi gratis selama tiga hari
Pewarta: KR-CHA
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021
Credit: Source link