JAKARTA, BALIPOST.com – Semua pihak diminta bersabar terkait keputusan kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. “Sudahlah, sudah, nanti juga (diberi tahu). Kan, masa nanti tidak diberi tahu? Diberi tahulah. Kalau ditanya tanggalnya, ya, tunggu saja dulu. Terus siapa orangnya? Ya, tunggu saja dulu,” kata Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam konferensi pers di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/6).
Megawati mengaku sedang fokus pada kerja-kerja pemenangan Ganjar. “Saya ini orangnya yang namanya itu fokus. Jadi, sering kali saya, ya, itu minta maaf, ya, saya orang yang lugas. Tidak ke sini, sini, atau sini dulu, baru nanti ke sana. Capai kalau begitu,” tambahnya.
Dia juga mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo yang mengatakan bahwa PDI Perjuangan bisa mencalonkan bakal capres dan cawapres sendiri tanpa dukungan dari partai politik lain. Namun, Megawati menegaskan dirinya mengedepankan asas Pancasila dan gotong royong dalam memenangkan suatu perhelatan.
Dia juga mengingatkan bahwa PDI Perjuangan sudah memenangkan Presiden Jokowi pada dua pemilu.Megawati mengatakan saat mengerjakan banyak tugas tentu akan mengalami keruwetan dalam tahap pelaksanaannya. Oleh karena itu, Megawati tidak ingin PDI Perjuangan mengalami hal itu dalam kontestasi pemilu. “Jadi, tinggal begitu, mau ikut PDI Perjuangan, mari gotong royong,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link