Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuka Muktamar Pemikiran Santri 2019
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pesantren bukan hanya berperan sebagai lembaga pendidikan semata. Lebih jauh dari itu, lembaga keislaman yang berkembang sejak pra-kemerdekaan tersebut memiliki dua peran yang tidak kalah penting.
Kedua peran itu, lanjut Menteri Lukman, ialah peran sebagai lembaga dakwah dan institusi yang keberadaannya menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren sebagai institusi dakwah dalam artian lembaga yang menebarkan ajaran agama Islam, yakni mewujudkan perdamaian. Selain juga sebagai lembaga pemberdayaan,” kata Menteri Agama dalam pembukaan Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019, di Pondok Pesantren Saidussiddiquyah, Jakarta, pada Sabtu (28/9), sebagai rangkaian Hari Santri 22 Oktober 2019.
Dengan tiga peran sentral tersebut, Menteri Agama memandang keberadaan Undang-Undang (UU) Pesantren yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, cukup strategis untuk memberikan pengakuan (rekognisi), afirmasi, serta fasilitasi terhadap perkembangan pesantren.
“Ini tantangan tersendiri bagi kaum santri dan pesantren, dengan diundang-undangkannya, maka tanggung jawab pesantren semakin besar untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang tidak kecil terhadap dunia pesantren,” ujar Menag.
Menag menambahkan, jalan panjang pesantren ke depan tidaklah mudah. Kendati demikian, dia optimistis pesantren akan mampu menghadapi pelbagai tantangan, karena memiliki dua hal yang senantiasa melekat.
Pertama, pesantren tidak kesulitan menerima kemajemukan budaya dan tradisi yang sudah terlebih dulu ada di tengah masyarakat. Ciri ini membuat Islam pada zaman dahulu mudah diterima, karena adanya integrasi antara budaya lokal dengan ajaran Islam.
“Kedua, kecintaan santri pada tanah airnya tidak bisa diragukan. Nyaris tidak pernah ada pesantren atau santri yang tidak cinta tanah air. Itulah kenapa ungkapan hubbul wathan minal iman lahir di pesantren,” tegas Menag.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2019 bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat umum, bahwa pesantren harus menjadi role model perdamaian dunia.
Pesantren, lanjut Kamaruddin, juga dituntut untuk menciptakan langkah nyata pasca disahkannya UU Pesantren oleh DPR.
“Muktamar Pemikiran Santri harus mendorong pengarusutamaan pemikiran di dunia pesantren dalam menangkal intoleransi dan radikalisme. Pesantren juga harus memenangkan kontestasi perebutan otoritas di ruang-ruang publik,” jelas Kamaruddin.
TAGS : UU Pesantren Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60039/Menag-Pesantren-Bukan-Cuma-Lembaga-Pendidikan/