JawaPos.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersifat mengikat. Karena itu, Ida menegaskan Perppu Cipta Kerja harus dijalankan semua pihak, baik unsur pengusaha dan pekerja.
“Ini kan undang-undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan disetujui DPR, maka undang-undang akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” kata Ida Fauziyah di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja mengikat semua pihak. Karena itu, Ida meminta semua harus tunduk dalam aturan tersebut.
Ida menyampaikan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, maka yang bersangkutan bisa melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Undang-undang mengikat pada seluruh bangsa. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” cetus Ida.
Ida lantas mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja setelah pihaknya menyerap aspirasi publik. Bahkan, penerbitan Perppu itu juga setelah dilakukan kajian dari para akademisi.
“Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja,” pungkas Ida.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link