Menaker Sebut Sebagian Besar Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah

JawaPos.com – Usai dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker) mengenai penetapan upah minimum (UM) 2021, setidaknya sudah 18 provinsi yang telah menentukan sikap terkait UM provinsinya (UMP). Seluruhnya sepakat untuk mengikuti SE tersebut alias tidak akan menaikkan UMP tahun depan.

Jumlah tersebut merupakan data sementara hingga Selasa (27/10), pukul 16.35 WIB. Sebagaimana diketahui, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur meski telah ada SE sebagai acuan. Gubernur bisa menetapkan UMP-nya dengan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerahnya.

“Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” ujarnya ditemui usai memimpin rapat forum The 26th ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) di Jakarta, Rabu (28/10).

Dia menjelaskan, sebetulnya untuk penetapan UM tahun 2021 itu tetap menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada di peraturan pemerintah (PP) 78/ 2015 tentang pengupahan. Di mana, PP ini bersumber dari undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Meski, UU dan PP ini didesain dengan tidak memprediksi adanya kondisi seperti pandemic Covid-19 saat ini. “Dan kalau kita melihat, penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu akibatnya tidak semua provinsi mengalami kenaikan, tapi tidak semua provinsi juga akan mengalami penurunan,” paparnya.

Ia pun memaparkan latar belakang penetapan SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pertama, berkaitan dengan kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi covid 19 yang menurun. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang tumbuh minus 5,32 persen.

Kemudian merujuk data BPS tentang dampak Covid-19 terhadap perusahaan, terdapat 82,85 persen perusahaan yang cenderung mengalami penurunan pendapatan. Kemudian, 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Jadi, intinya sebagian sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kondisi tersebut kemudian didiskusikan secara mendalam bersama dewan pengupahan nasional. Dewan ini terdiri dari pemerintah, perwakilan yang merepresentasikan pekerja atau buruh, dan yang merepresentasikan pengusaha.

Soal risiko makin turunnya tingkat konsumsi masyarakat karena UMP stagnan, Ida tak menampik hal itu. Namun, kondisi di lapangan memang faktanya banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau membayar UM.

“Dan daya beli para pekerja kita, bahkan masyarakat secara keseluruhan menurun,” ungkap Ida.

Namun, kata dia, pemerintah juga tidak tinggal diam ketika hal itu terjadi. Termasuk soal ketetapan tak ada kenaikan UM di tahun depan. “Karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji (BSU),” ujarnya.

Menurutnya, upaya ini jadi ini salah satu satu cara agar daya beli tetap ada. “Dan ini bukan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi uang pemerintah atau APBN,” sambungnya.

Sayangnya, perpanjangan BSU di tahun depan masih belum ada kejelasan. Meski mengaku telah bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait BSU ini, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan berhitung terlebih dahulu. “Kami akan menghitung kemampuan untuk terus bisa subsidi di tahun 2021. Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional,” pungkasnya.

 


Credit: Source link