Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bersama kuasa hukumnya
Jakarta – Pimpinan Partai Kadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk menyerah dan tunduk pada putusan hukum yang sudah final. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi DPP PKS atas pemecatan Fahri Hamzah.
Fahri mengatakan, Presiden PKS Sohibul Iman sebaiknya menyerah dan tunduk terhadap putusan hukum yang sudah inkrah.
“Di PN sudah begitu, PT juga. Nah sekarang sudah final, jadi menyerah saja,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8).
Jika tidak patuh terhadap putusan MA, Fahri mengancam, akan menyita harta para tergugat dalam hal ini sejumlah elite PKS. Hal itu terpaksa akan dilakukan jika menolak membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pokoknya, kita eksekusi dulu lah. Kalau nggak ya saya sita harta-harta yang saya gugat itu,” tegasnya sambil menambahkan bahwa sikap patuh dan taat pada hukum itu jauh lebih penting karena akan membantu merecovery nama partai.
Karena menurut Fahri, selama ini ada keselahan berpikir dari awal yang menganggap kata-kata dari pimpinan PKS itu seolah-olah lebih tinggi daripada hukum.
“Inilah kesalahannya yang dari awal begitu. Akhirnya cari alasan dan nggak pernah berdebat hukum. Jadi seolah-olah kewenangan pimpinan itu lebih tinggi dari pada hukum, nggak bisa ditentang,” ucap politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Bahkan, lanjut Fahri, yang merusak PKS selama ini adalah karena kecenderungan memakai partai untuk kepentingan pribadi. Dan itu terjadi dalam semua hal, termasuk dalam deal jelang Pilpres 2019 mendatang.
“Kan yang nampaknya itu. Dan selama ini, yang dibawa itu dalam melakukan negosiasi untuk pilpres adalah emosi pimpinan, bukan hukum. Jadi saya lihat yang dibawa juru bicara PKS, maupun oknum-oknum lawyer nya itu yang dibaca itu bukan hukum, tapi apa kata pimpinan,” tegasnya.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38771/Menang-di-MA-Fahri-Ancam-Sita-Harta-Sohibul-Cs/