Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta – Tersangka Fredrich Yunadi (FY) tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tersangka merintangi penyidikan itu ke pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Jumat (2/2/2018).
“Pagi tadi sekita pukul10.30 WIB, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Juru Bicara, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Febri, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Jakarta. “Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan,” kata Febri.
Dalam surat dakwaan, sambung Febri, menguraikan sangkaan terhadap Fredrich. Kemudian, lanjut Febri, pihaknya akan membuktikan atas sangkaan tersebut.
“Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus KTP-el telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” tandas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Diduga keduanya memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28658/Menanti-Sidang-Perdana-Fredrich-Yunadi/