JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/3).
“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” kata Tito dalam keterangannya.
Baca Juga: Pemilu Borongan 2024 Penuh Risiko
Tito menyampaikan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat Undang-Undang, sehingga harus konsisten dijalankan. Menurutnya perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ujar Tito.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link