Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Jakarta, Minggu (28/1). Menurutnya, UU Kepolisian melarang perwira Polri menjadi pejabat gubernur.
“UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, aparat kepolisian dilarang rangkap jabatan jika tidak berkaitan dengan tugas Polri. Misalnya, menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu nggak terkait langsung dengan tugas-tugas Kepolisian.
“Ini kalau dikatakan karena diperlukan langkah-langkah pengamanan, itu ya tugasnya Kapolda, bukan gubernur,” terang Yusril.
Untuk itu, Yusril meminta agar pemerintah lebih bijak, supaya tidak menimbulkan persoalan dari segi hukum atau dari segi politik. “Menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi,” tegasnya.
Diketahui, dua perwira yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal M Iriawan yang diproyeksikan menjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.
Dimana, masa jabatan Gubenur Jabar Ahmad Heryawan berakhir pada 13 Juni 2018. Sementara Gubernur Sumut Tengku Erry berakhir pada 17 Juni 2018.
TAGS : Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28444/Mendagri-Tjahjo-Kumolo-Dinilai-Lawan-UU/