JawaPos.com – PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan pada seluruh penumpang Internasional atau yang datang dari luar negeri ke tanah air. Aturan tersebut berdasarkan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77/2021 yang merupakan perubahan atas SE Kemenhub Nomor 74/2021.
Berdasarkan SE tersebut, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang dari luar negeri adalah menjalani tes Covid-19 yakni tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau tes RT-PCR.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengklaim, ketentuan ini telah dijalankan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, di mana seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan PCR bagi penumpang dari luar negeri berjalan lancar karena kolaborasi erat di antara stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Pihaknya selaku operator bandara menyampaikan apresiasi atas dukungan stakeholder yakni Otoritas Bandara Wilayah I, KKP Kementerian Kesehatan, maskapai, ground handling, Satgas Udara Penanganan COVID-19, Polri, dan tentunya seluruh penumpang pesawat internasional, sehingga mampu menjalankan kewajiban PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menyebut, laboratorium penyedia jasa tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga memiliki peralatan untuk melakukan Tes Cepat Molekuler metode Real Time RT-PCR, di mana metode ini telah mendapat persetujuan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 77/2021.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link