Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Sandjojo saat menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan suap WTP di Tipikor (Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo tak membantah pernah bertemu dengan anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prof Eddy Mulyadi Soepardi. Pertemuan terjadi di kantor BPK sekitar bulan Mei 2017.
Hal itu disampaikan Mendes Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2017, dengan terdakwa mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut Eko saat itu dirinya datang ke kantor Prof Eddy Mulyadi bersama Sugito dan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi. “(Bertemu) di kantor BPK, di kantornya Prof Eddy. (Waktu itu Mendes Eko) datang bersama Sekjen dan Irjen,” ujar Menteri Desa.
Meski pertemuan itu terjadi saat BPK tengah melakukan audit keuangan Kemendes, Menteri Desa mengklaim pertemuan itu hanya membahas soal kedudukan Prof Eddy. Dimana Prof Eddy sudah tidak lagi bertugas untuk mengaudit laporan keuangan Kemendes PDTT.
“Saya betemu dengan Prof Eddy, menjelaskan bahwa Pak Eddy sudah tidak lagi incharge untuk berikutnya di kementrian saya, dan kita dipuji bawa ada progres kita cukup baik,” ujar Eko.
Saat itu, kata Eko, belum ada keputusan apakah kementeriannya akan memperoleh WTP atau tidak. Namun, Eko mengaku saat itu optimis kementeriannya mendapat WTP. “Belum. Yang saya ketahui progresnya bagus, karena progres kita bagus besar (kemungkinan) WTP,” terang dia.
Meski demikian, kata Eko, pemberian WTP bukan satu-satunya hal yang berharga bagi kementeriannya. Namun, lanjut Eko, bukan berarti dirinya tidak berusaha untuk meraih peringkat yang lebih baik. “Semua orang ingin mendapat peringkat yang terbaik. Tapi cara meraihnya tidak benar jika menghalalkan cara apapun,” imbuh dia.
Jaksa kemudian mempertanyakan dasar kehadiran Eko di kantor BPK itu. Menurut Eko, kehadirannya untuk bertemu Prof Eddy sudah dijadwalkan oleh anak buahnya. Meski demikian, Eko mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat agenda pertemuan itu.
“Saya tidak tahu (siapa yang menjadwalkan). tapi saya dijadwalkan untuk bertemu (Prof Eddy). Jadi sudah diagendakan,” terang dia.
Dalam kesaksiannya, Eko mengklaim tidak mengetahui adanya saweran dari pejabat eselon 1 di Kemendes PDTT. “Saya tidak tahu (adanya saweran uang untuk suap),” tutur Eko.
Oleh jaksa KPK, Eko sempat dicecar mengenai pengetahuannya tentang muasal muncul kasus itu. Ia mengaku tak mengetahui. Termasuk soal uang saweran itu.
“Saya dikenal sebagai orang yang tidak ada maaf bagi orang yang tidak benar. Saya dari awal sudah mendukung pemberantasan korupsi,” tandas Mendes Eko.
Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo sebelumnya didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 Juta. Uang suap sebesar Rp240 Juta itu diduga untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
TAGS : Menteri Desa Eko Sandjojo. Suap WTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22083/Mendes-Eko-Tak-Bantah-Pernah-Temui-Anggota-BPK/