Mendikbud Akui Standar Antardaerah Tak Bisa Disamakan

by

in
Mendikbud Akui Standar Antardaerah Tak Bisa Disamakan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengakui bahwa setiap siswa, sekolah, dan daerah memiliki tingkat kompetensi fundamental, literasi, dan numerasi yang berbeda.

Dengan demikian, menurut dia kurang masuk akal jika tetap memaksakan suatu tingkat standar di setiap tahun pembelajaran dalam kurikulum.

“Tidak mungkin kita menyamaratakan semua siswa dalam satu tingkat standar. Seharusnya guru bisa mencari materi yang pas dan sesuai tingkat kompetensi siswanya, sehingga siswa merasa tidak terlalu sulit dan tidak terlalu mudah,” jelas Mendikbud pada Rabu (6/5).

Nadiem melanjutkan, para pemangku kepentingan harus memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menentukan tingkat pengajaran, serta alat asesmen yang bisa mengukur siswanya dengan tepat.

Keberagaman minat dan kemampuan yang dimiliki siswa menjadi alasan paling kuat agar pengukuran kinerja siswa tidak boleh dinilai hanya menggunakan angka-angka pencapaian akademik, tetapi juga berbagai macam aktivitas lain atau ekstrakurikuler.

Baca juga.. :

“Bisa saja aktivitas di luar kelas yang mungkin menjadi minat siswa sehingga kita harus memberikan pengakuan dan sarana. Itu bisa menjadi bagian pendidikan mereka,” terang Nadiem.

Kearifan lokal, lanjut Mendikbud, juga merupakan unsur penting dalam pembelajaran. Setiap siswa akan lebih memahami materi bila menggunakan konteks lokal.

“Setiap murid akan melihat semua mata pelajaran dan semua materi dalam konteks. Kenapa saya harus peduli dengan materi ini? Apa relevansinya buat saya? Sehingga pembelajaran kontekstual terutama yang memasukkan pembelajaran dalam konteks kearifan lokal sangat penting dan seharusnya kurikulum bisa mengakomodasinya,” tandas dia.

TAGS : Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Standar antar Daerah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71808/Mendikbud-Akui-Standar-Antardaerah-Tak-Bisa-Disamakan/